Artis Tersangkut Narkoba

Ditangkap Kelima Kali karena Narkoba, Rio Reifan: Saya Kapok, Menyesal dan Capek Begini Terus

Pemain sinetron Rio Reifan menyesal saat kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah penangkapan kelima Rio Reifan.

Warta Kota/Nuriyatul
Pemain sinetron Rio Reifan menyesal saat kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah penangkapan kelima Rio Reifan. Rio Reifan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rio Reifan menyesal saat kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini adalah penangkapan kelima Rio Reifan terkait narkoba.

Setelah kembali ditangkap polisi, Rio Reifan mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Rio Reifan Ditetapkan Tersangka hingga Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat

"Saya kapok," kata Rio Reifan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

"Saya menyesal," lanjutnya.

Rio Reifan juga meminta maaf ke keluarganya setelah kembali memakai narkoba dan kembali berurusan dengan polisi.

Baca juga: Tangan Diborgol hingga Tutupi Wajah, Rio Reifan Jalani Tes Kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat

"Saya minta maaf ke keluarga," ucap Rio Reifan.

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu mengaku pasrah dengan kasus hukum yang kembali menjeratnya.

Rio Reifan akan berupaya mencari jalan terbaik agar bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.

Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Rio Reifan Ditetapkan Tersangka hingga Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat

"Capek begini terus," kata Rio Reifan.

Rio Reifan disebut tidak akan mendapatkan rehabilitasi usai lima kali tertangkap karena kasus narkoba.

Rio Reifan ditangkap di rumahnya, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/4/2024).

Baca juga: Rio Reifan Ditangkap, Polisi Temukan 3 Paket Sabu, Setengah Butir Ekstasi dan 12 Butir Obat Keras

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Rio Reifan tidak akan diberikan proses rehabilitasi lantaran sudah berulang kali tertangkap.

Alih-alih kapok, polisi menemukan tiga jenis narkoba sekaligus di dalam rumah Rio Reifan.

"Kami berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," ujar Syahduddi.

Baca juga: Tidak Pernah Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi untuk Kelima Kalinya Terkait Kasus Narkoba

Syahduddi memastikan Rio Reifan akan langsung dikenakan proses hukum yang berlaku tanpa melalui rehabilitasi. 

"Kami akan lakukan proses hukum," katanya.

Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved