Artis Tersangkut Narkoba
Rio Reifan Ditangkap, Polisi Temukan 3 Paket Sabu, Setengah Butir Ekstasi dan 12 Butir Obat Keras
Rio Reifan ditangkap polisi di rumahnya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, karena penyalahgunaan narkoba, Jumat (26/4/2024) malam.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemain sinetron Rio Reifan.
Rio Reifan ditangkap polisi di rumahnya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, polisi mendapati barang bukti narkoba dari tangan Rio Riefan yaitu tiga paket kecil berisi sabu.
Baca juga: Rio Reifan Mengaku Khilaf Saat Kembali Ditangkap untuk Kelima Kali karena Pakai Narkoba Jenis Sabu
"Ada juga setengah butir pil ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotoprika," kata Indrawienny Panjiyoga, Minggu (28/4/2024).
Panjiyoga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa urin Rio Reifan.
Hasil pemeriksaan urin Rio Reifan dinyatakan positif mengandung narkoba jenis Amphetamine dan Methaphetamin.
Baca juga: Baru Dibebaskan 3 Bulan Lalu, Rio Reifan Ditangkap Lagi Saat Pakai Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
Rencananya, Rio Reifan akan dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (29/4/2024).
"Hasil tes urin sementara positif dan besok akan kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka RR," kata Indrawienny Panjiyoga.
Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rio Reifan baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman karena kasus narkoba pada Februari 2024.
Baca juga: Rio Reifan Minta Maaf hingga Menyesal Pakai Narkoba, Ditangkap Lagi karena Pakai Sabu dan Ekstasi
Kala itu Panjiyoga juga yang menangkap Rio Reifan medio 2021.
Ketika itu Panjiyoga masih menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat menangkap Rio Reifan pada tiga tahun lalu. (m26)
Rio Reifan kecanduan narkoba
Rio Reifan ditangkap polisi
Rio Reifan ditangkap
Rio Reifan narkoba
narkoba Rio Reifan
Rio Reifan
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.