Pilkada 2024
2-8 Mei Lowongan Kerja KPU DKI untuk Petugas PPS Pilkada 2024, MInimal Lulusan SMA
KPU DKI Jakarta mulai buka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 pada 2 Mei, simak apa saja berkas yang diperlukan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kemudian para peserta yang ingin mendaftar perlu menyiapkan sejumlah berkas adminstrasi dan syarat tertentu.
Syarat itu meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 (tujuh belas), Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lalu calon peserta perlu memenuhi berkas berupa pas foto ukuran 4x6, E-KTP, Ijazah terakhir, surat keterangan sehat (meliputi tekanan dara, gula darah, dan koleksterol), surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup.
Sumber: Wartakotalive/Yolanda Putri/Rendy Rutama Putra
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.