Kriminalitas
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Digelar, Alvin Lim Ungkap Tuntutan hingga Dugaan Pelanggaran
Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang, Alvin Lim Beberkan Pelanggaran Hukum yang Dilanggar Polisi
Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri.
"TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.
"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak, masyarakat harus smart," pungkas Alvin Lim.
Status Tersangka dan Penyitaan Harta Panji Gumilang
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita mulai dari tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang mencapai ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.
"5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp 6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.
Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji.
Lalu uang ratusan miliar Rupiah disita dari rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US Dolar Bank Mandiri senilai 480.700 USD," tutur dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU.
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|
| Motor Warga Dirampas saat Melintas di Jalan Raya Setu Lubang Buaya Bekasi, Polisi Kejar Para Pelaku |
|
|---|
| Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah Usai Kasus Fidusia Viral |
|
|---|
| 18,5 Kg Sabu dan 1.270 Gram Bibit Sinte Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Ada Pelaku WNA Iran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-Panji-Gumilang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.