Kriminalitas

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Digelar, Alvin Lim Ungkap Tuntutan hingga Dugaan Pelanggaran

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang, Alvin Lim Beberkan Pelanggaran Hukum yang Dilanggar Polisi

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana sidang praperadilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang tersebut digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024).

Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang yang dipimpin Alvin Lim, dan tim kuasa hukum termohon.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Alasannya karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, Panji Gumilang juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.

Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.

Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja Karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.

Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.

"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"

Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.

"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved