Judi Online

11 Tersangka Ditangkap soal Kasus Judi Online Website CUACA77, Dua Wanita Bertugas sebagai Admin

Kombes Wira Satya Triputra merinci 11 tersangka. Dua di antaranya adalah wanita yakni berinisial R (28) serta YAO (36). 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
11 tersangka kasus judi online website CUACA77 di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus judi online website CUACA77 di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online di wilayah itu sebelumnya dilakukan penggerebekan pada Jumat (26/4/2024) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra merinci 11 tersangka. Dua di antaranya adalah wanita yakni berinisial R (28) serta YAO (36). 

"Keduanya berperan sebagai admin," ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Polri Amankan 1.158 Tersangka dari 792 Kasus Judi Online di Periode Januari Hingga April 2024

Sedangkan sembilan pria yang jadi tersangka antara lain M (33) dan H (34) sebagai pengelola.

Kemudian GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25) yang berperan menjadi Customer Service.

Terakhir peran RRUP (28) serta AR alias RP (30) sebagai Search Engine Optimization (SEO).

"Selanjutnya Tim Siber Patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website CUACA77 tersebut. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar jam 00.46 WIB di Cluster Dallas 7 No. 9, 11, dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Banten Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur dia.

Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti antara lain tiga buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online.

Baca juga: Polisi Gerebek Tiga Rumah Mewah yang Dijadikan Markas Judi Online di Tangerang, 11 Orang Diamankan

Lalu enam unit monitor merek MSI warna hitam, tiga unit CPU warna hitam, sembilan unit laptop, 27 unit handphone, satu unit token key, tiga buah buku rekening, dua unit modem, dan satu unit wifi router merek Huawei.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, lalu Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved