Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Harus Wujudkan Makan Siang Gratis, Lanjutkan UU Perampasan Aset dan Kasus BLBI

UU Perampasan Aset dan BLBI serta makan siang dan minum susu gratis jadi pekerjaan rumah Prabowo-Gibran.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Prabowo-Gibran Harus Wujudkan Makan Siang Gratis, Lanjutkan UU Perampasan Aset dan Kasus BLBI 

Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres kali lalu.

Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp 450 triliun per tahun.

Baca juga: Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan sosial.

“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program sosial seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujarnya.

Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin.

UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.

Baca juga: Usai PKB dan Nasdem, Prabowo Subianto Beri Sinyal Bakal Ada Parpol Lain yang Bergabung

Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.

“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelasnya.

Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor.

Selama koruptor tidak dihukum berat maka masih pede (berani) melakukan korupsi.

Karenanya, dia berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR.

“Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” imbuhnya.

Baca juga: Nasdem dan PKB Gabung ke Prabowo-Gibran, Masrur Anhar Berharap PBB Tidak Dilupakan

Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, PR kedua bagi pemerintahan Prabowo-Gibran adalah penuntasan Mega Skandal BLBI .

BLBIgate ini adalah peristiwa extraordinary cryme yang merupakan kejahatan ketika negara sedang alami transisi dari pemerintah orde baru ke era reformasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved