Judi Online
4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2021 dengan Omzet Capai Rp 30 Miliar
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka kasus judi online.
Keempatnya berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) yang merupakan admin channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594.
"Yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Namun, bosnya adalah tersangka EP sedangkan yang lainnya admin live streaming serta admin jual beli koin game.
Video-video yang diunggah itu terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game itu dengan melampirkan pada deskripsi video YouTube tersebut.
Baca juga: 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Didominasi Kaum Muda Usia 17-20 Tahun
"Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin Slot Online, Saudara EP dibantu oleh 3 orang karyawannya, yaitu BYP, DA, dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam," ucap Ade Safri.
Dengan menggunakan perangkat komputer serta handphone, tersangka mendapat omzet mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
Ade Safri menuturkan, para tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut sejak 2021 lalu.
Lokasinya melakukan kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin ini berada di rumah sewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha Tapos, Kota Depok.
"Dan total omzet sekira Rp 30 miliar," ucap mantan Kapolres Kota Surakarta itu.
Baca juga: Beroperasi Tiga Bulan, Polisi Gercep Grebek Markas Layanan Judi Online Internasional di Matraman
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus tersebut, yakni handphone berbagai merek, layar monitor, CPU, hingga mouse.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keempatnya saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
ASN di DKI Jakarta Terindikasi Main Judi Online, Ini Sanksi yang Disiapkan Gubernur Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung Ancam ASN Jakarta Main Judi Online Tak Bakal Naik Jabatan |
![]() |
---|
Karyawan Dapat BSU, Gibran Larang Main Judi Online, Ancam Beri Sanksi Hukum |
![]() |
---|
Lindungi Situs Judi Online, Zulkarnaen Nafkahi Istri Rp 100 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Lapor Zulkarnaen Supaya Bisa Dapatkan Restu dari Budi Arie Sebelum Bekingi Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.