Judi Online

Beroperasi Tiga Bulan, Polisi Gercep Grebek Markas Layanan Judi Online Internasional di Matraman

Polres Metro Jakarta Timur gerak cepat mengatasi judi online yang kini marak. Terbaru, markas di sebuah ruko berskala internasional digerebek.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rendy Rutama
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas menginterogasi para pelaku judi online yang beroperasi melalui aplikasi Facebook di Matraman, Rabu (7/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan terhadap markas atau tempat pengoperasian judi online berskala internasional di Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tempat tersebut diketahui baru beroperasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca juga: Sediakan Layanan Judi Online, Tiga Orang Ditangkap di Pesawat Ketika Hendak Liburan ke Malaysia

“Mereka baru beroperasi tiga bulan, bos mereka itu ada di luar negeri, ini skala internasional,” kata Nicolas, Kamis (8/2/2024).

Nicolas menjelaskan 10 tersangka terkait penyedia layanan judi online melalui sosial media facebook itu telah ditangkap pihaknya.

Tiga dari 10 tersangka ditangkap saat hendak berangkat liburan ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bandara.

Baca juga: 10 Pelaku Penyedia Judi Online di Facebook Dibekuk Polisi, Beroperasi dari Rumah Indekos di Jaktim

“Betul tiga tersangka berinisial BER, ALM, dan dan FD berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia dan ditangkap melalui bandara Soekarno Hatta Tangerang saat berada di dalam pesawat,” tuturnya.

Nicolas menjelaskan, seluruh tersangka tersebut ditangkap pihaknya bersamaan beberapa barang bukti.

Keseluruhan barang bukti tersebut meliputi 14 unit PC Komputer, empat ponsel genggam, dan dua kartu ATM yang diketahui sebagai alat operasional perjudian.

“Pihak kami telah menangkap 10 tersangka, inisialnya ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21),” ujarnya.

Nicolas menjelaskan para tersangka beroperasi di dua kos-kosan wilayah Jakarta Timur.

Yakni di Jalan Kebon Kelapa Tinggi kelurahan Utan Kayu Selatan, kecamatan Matraman, dan Jalan Kayu Manis kecamatan Matraman.

Pengungkapan itu bermula ketika Team Opsnal Krimum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi online di kos-kosan tersebut.

Selanjutnya team melalukan pemantau lebih kurang hingga dua minggu di sekitar lokasi.

“Pada Minggu (4/2/2024) team kami pertama membekuk para pelaku di lokasi Kebon Pala Tinggi, dan setelah pengembangan baru ditangkap yang di Jalan Kayu Manis,” lugasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved