Judi Online

Beroperasi Tiga Bulan, Polisi Gercep Grebek Markas Layanan Judi Online Internasional di Matraman

Polres Metro Jakarta Timur gerak cepat mengatasi judi online yang kini marak. Terbaru, markas di sebuah ruko berskala internasional digerebek.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rendy Rutama
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas menginterogasi para pelaku judi online yang beroperasi melalui aplikasi Facebook di Matraman, Rabu (7/2/2024). 

Nicolas mengungkapkan, mereka terbukti melakukan judi online dengan cara kerja menguggah terkait praktiknya di beberapa grup Facebook.

Jika terdapat seseorang yang berminat akan diarahkan untuk mengkonfirmasi melalui inbox atau pesan kepada akun yang mengunggahnya.

Para tersangka diketahui mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu per akun bagi yang tertarik untuk membuat akun untuk bermain judi online tersebut.

Keuntungan tersebut diberikan oleh sindikat internasional yang dikepalai seorang dalam kurun waktu per bulan kepada para tersangka.

Satu tersangka mampu mendapat nominal bervariasi, mulai dari Rp 3 juta - Rp 21 juta.

“Setelah chat inbox, akun yang minat diarahkan tersangka membuat akun dan memberikan nomor WhatsApp untuk diberitahu cara permainannya, setelah itu deposit dan baru dapat bermain judi online,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Nicolas mengatakan para tersangka disangkakan beberapa pasal dan terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.

“Para pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU RI no 1 tahun 2004 tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU RI no 1 tahun 2004 tentang ITE, dan pasal 4 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved