Pemilu 2024
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Tim Hukum Merah Putih Nilai Sudah Lewat Tenggang Waktu
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Tim Hukum Merah Putih Nilai Sudah Lewat Tenggang Waktu
|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Dan selanjutnya, tambah Suhadi, terkait penetapan yang dilakukan oleh KPU hari ini berdasarkan putusan MK kemarin.Penetapan ini juga produk TUN, karena atas dasar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Dengan adanya Penetapan yang dikeluarkan oleh KPU, maka Pilpres sudah selesai, sekarang kita sambut Presiden dan Wakli Presiden yang baru," pungkasnya. (m26)
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.