Berita Nasional

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu, PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP 2 Mei 2024

Sidang Gugatan PDIP ke PTUN akan digelar 2 Mei 2024. TKN Minta PDIP tarik semua menterinya yang ada di Kabinet Indonesia Maju

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Tim hukum PDIP usai mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Menurut rencana sidang gugatan ke Komisi Pemilihan Umum itu akan digelar pada 2 Mei 2024. 

Gugatan PDIP terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, akan segera disidangkan.

Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi berujar, proses gugatan PDI-P akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB.

Sidang itu beragendakan persiapan pemeriksaan.

"Persidangan itu tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Tetapi agenda masih pemeriksaan persiapan.

Jadi di PTUN sebelum persidangan terbuka umum itu dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan," ujar Irvan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Melihat pendaftaran gugatan PDI-P yang dilakukan secara online, Irvan menegaskan, persidangan juga dilakukan secara online dan offline.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan itu telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.

"Kemarin tanggal 23 April 2024 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah memutuskan bahwa gugatan PDIP lawan Komisi Pemilihan Umum itu dinyatakan bahwa pendaftaran sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Irvan.

Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved