Berita Nasional
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu, PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP 2 Mei 2024
Sidang Gugatan PDIP ke PTUN akan digelar 2 Mei 2024. TKN Minta PDIP tarik semua menterinya yang ada di Kabinet Indonesia Maju
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina, menyebut emosi PDI Perjuangan terhadap Presiden Joko Widodo belum reda.
Hal tersebut dapat dibaca dari langkah-langkah PDIP yang terus mencoba mengganjal kemenangan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Silfester Matutina pun menantang PDIP untuk menarik semua kader yang duduk di kabinet pemerintahan Jokowi.
Sebagai catatan, saat ini ada beberapa kader PDIP di Kabinet Indonesia Maju di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi Abudullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"PDIP masih saja mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saya kira ini bentuk emosi PDIP terhadap Presiden Jokowi yang belum reda," kata Silfester.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres Besok, PDIP: Tunda Dulu, Hormati Proses Hukum di PTUN
PDIP juga sempat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menunda penetepan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu.
Silfester meyakini bahwa upaya PDIP ke PTUN itu tidak akan bisa menggagalkan Prabowo-Gibran yang sudah resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kenapa harus mereka ajukan PTUN terus bikin statement agar KPU membatalkan penetapan pleno presiden-wapres terpilih hari ini di KPU?
Padahal, kita tahu bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah final, jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ujar Silfester saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
"Menurut saya, belum ada sejarahnya langkah-langkah seperti itu bisa batalkan kemenangan Pak Prabowo dan Mas Gibran.
Maksud saya, lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi.
Baca juga: Seru, Partai Golkar dan PAN Saling Klaim Jadi Rumah bagi Keluarga Jokowi dan Gibran
Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan," katanya lagi.
Selain itu, Silfester mengungkit PDI-P yang menyebut bahwa Jokowi dan Gibran sudah bukan kader mereka lagi.
"Kalau begitu, kan berarti sekarang menteri-menterinya harus ditarik dong, gentleman juga.
Mengatakan Pak Jokowi dan Gibran bukan anggota PDIP, tapi kok masih betah di kabinet Jokowi?
Lebih jantan, bijaksana itu PDIP tarik seluruh menteri biar diganti sama orang-orang yang benar-benar sehati dengan Presiden Jokowi," kata Silfester.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih .
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.
Namun KPU tetap menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pemilu, Rabu (24/4/2027).
PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca juga: Kalah di Mahkamah Konstitusi, PDIP Kini Berharap Rasa Keadilan dari PTUN
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta.
Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
"KPU harus taat hukum, asas hukum.
Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon (pasangan calon), ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
Dalam beberapa hari nanti terus berjalan," ujar Gayus.
PTUN Sidang 2 Mei
Gugatan PDIP terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, akan segera disidangkan.
Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi berujar, proses gugatan PDI-P akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB.
Sidang itu beragendakan persiapan pemeriksaan.
"Persidangan itu tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Tetapi agenda masih pemeriksaan persiapan.
Jadi di PTUN sebelum persidangan terbuka umum itu dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan," ujar Irvan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Melihat pendaftaran gugatan PDI-P yang dilakukan secara online, Irvan menegaskan, persidangan juga dilakukan secara online dan offline.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan itu telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.
"Kemarin tanggal 23 April 2024 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah memutuskan bahwa gugatan PDIP lawan Komisi Pemilihan Umum itu dinyatakan bahwa pendaftaran sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Irvan.
Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Kebijakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif selama 3 Bulan, Begini Kritikan Masyarakat |
![]() |
---|
Cak Imin Sebut Ikatan Sarjana NU Harus Jadi Jawaban Keresahan Masyarakat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ungkap Pesan Terakhir Kwik Kian Gie Sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tiba di Papua, Ini Beragam Ketinggian Tsunami Akibat Gempa Rusia |
![]() |
---|
Gelombang Tsunami Mulai Tiba di Papua, Begini Situasi Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.