Pencabulan

Hamil Usai 10 Kali Disetubuhi Pemilik Bar, Anak di Bawah Umur Dipaksa Minum Obat Aborsi

Seorang remaja berinisial DPP (16), hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar di Kawasan Tangerang, Bryan Limanjaya sebanyak lebih dari 10 kali.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Seorang remaja berinisial DPP (16), hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar di Kawasan Tangerang, Bryan Limanjaya sebanyak lebih dari 10 kali. 

Dari Agustus 2023, korban akhirnya pulang satu bulan setelahnya, yakni pada September dengan membawa kabar yang mengejutkan.

Korban bercerita kepada LD bahwa dirinya telah dihamili oleh BL.

“Anak saya juga sempet diminumin obat, bukan penggugur sih, tapi kaya obat mau persiapannya. Karena menolak. Anak saya pulang ke rumah,” kata LD.

Mendengar anaknya telah dihamili, lantas LD menghubungi pelaku, dan memutuskan untuk bertemu di rumah korban.

“Tidak pertemuan itu tidak membuahkan hasil,” papar dia.

LD mengatakan, setelah pertemuan tersebut Bryan justru enggan bertanggungjawab.

Alhasil, LD pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. 

Di sisi lain, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Iptu Galih membenarkan adanya kejadian tersebut. Laporan itu telah diterima pihaknya.

“Siap (monitor kasus itu),” kata Galih. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved