Pilpres 2024

Fahri Hamzah dari KPU Dicegat Wartawan Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Langsung Tolak Bicara

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah keluar dari gedung KPU, ketika ditanya wartawan soal PDIP gugat hasil pemilu ke PTUN ogah menjawab

Wartakotalive/Miftahul Munir
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah keluar dari gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjalan kaki ke arah lampu merah, Rabu (24/4/2024). 

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK"

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved