Pilpres 2024
Fahri Hamzah dari KPU Dicegat Wartawan Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Langsung Tolak Bicara
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah keluar dari gedung KPU, ketika ditanya wartawan soal PDIP gugat hasil pemilu ke PTUN ogah menjawab
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah keluar dari gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berjalan kaki ke arah lampu merah, Rabu (24/4/2024).
Fahri bersama seorang temannya yang membawa tongkat mencari mobil yang parkir di luar KPU RI.
Pria berkemeja Partai Gelora itu tidak mau diwawancara saat ditodongkan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
"Bang Fahri dari jam berapa?," tanya wartawan di lokasi.
"Dari hati ke hati," jawab Fahri.
Ia pun tidak mau memberikan tanggapan soal PDIP menggugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN.
"Nanti saja," ucapnya.
Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Berikut Alasannya
Sebelumnya, Ratusan pendukung Prabowo-Gibran mendatangi KPU RI untuk mendukung penetapan sebagai Presiden dan Wakil Preside priode 2024-2029.
Aparat kepolisian memberikan pengamanan dengan menerjunkan ribuan personel dan kendaraan taktis di sekitar KPU RI.
Bahkan, jalan menuju pintu masuk KPU RI ditutup dan diberi barier beton besar.
Sedangkan ke arah Jalan Diponegoro juga ditutup oleh aparat kepolisian karena ada pendukung Prabowo-Gibran.
Ketua OKK Prabowo Mania, Agustin mengatakan pihaknya memberikan dukungan kepada jagoannya yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai pemenang Pemilu 2024.
"Hari ini penetapan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029," kata Agustin, Rabu (24/4/2024).
PDIP Gugat KPU ke PTUN
Meski putusan sidang sengketa Pilpres 2024 sudah rampung, PDI Perjuangan tetap meneruskan gugatan pada KPU ke PTUN Jakarta Timur.
Saat proses gugatan masih terus berjalan, dikatakan Sekretaris Jendral/Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto menyatakan itu setelah DPP PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.
Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.
Menurut PDI-P, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.
Adapun PDI-P sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Pengamat: Usai Putusan MK, PDIP Berkoalisi jika Hubungan Probowo dengan Jokowi Retak
"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.
"Namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto
Hasto menyatakan itu setelah DPP PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.
Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.
Baca juga: Apakah PDIP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Tawaran Menarik? Ini Kata Pengamat Politik
Daftarkan gugatan
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK"
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.