Kriminalitas

Seorang Begal Usia 18 Tahun Asal Bekasi Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap begal berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (18) yang beraksi di kawasan Kota Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
MF mengenakan kaos tahanan berwarna orange saat dihadirkan dalam Conference Pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024). 

Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, kronologi kejadian kala itu A bertugas mengendarai sepeda motor dengan memboncengi MF dan R.

Baca juga: Kawanan Begal Bersenjata Tajam Rampas HP di Warung Kopi di Jatiasih, Polisi Buru Dua Pelaku

MF diketahui saat itu membawa pisau, sementara R celurit.

Mereka berkeliling wilayah Jatiasih mencari warung atau lokasi incaran mereka beraksi yang dalam kondisi sepi.

“Kebetulan lokasi kejadian lagi sepi, R langsung masuk mengacungkan celurit ke korban inisial AM disusul MF mengancam pisau dan AM  menyerahkan handphone,” paparnya.

Lantaran panik, Firdaus menjelaskan AM langsung menyerahkan ponsel genggam miliknya kepada MF.

Setelah kejadian itu, MF dan R langsung pergi keluar warung kopi dan menghampiri  A.

“Setelah berhasil dapat Handphone, mereka bertiga kabur lagi boncengan,” lugasnya.

MF pun akhirnya dapat diringkus polisi di sebuah minimarket kawasan Jatiluhur, Kota Bekasi pada Jumat (20/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kemudian MF dibawa petugas ke Mapolres Bekasi Kota bersamaan dengan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved