Kriminalitas
Seorang Begal Usia 18 Tahun Asal Bekasi Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Residivis
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap begal berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (18) yang beraksi di kawasan Kota Bekasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BANTARGEBANG - Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap seorang begal berjenis kelamin laki-laki berinisial MF (18) yang diketahui kerap beraksi di kawasan Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setelah dilakukan interogasi usai penangkapan, MF rupanya seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Sebelumnya pelaku diketahui pertama mendapat hukuman vonis saat usianya masih dibawah umur.
“Pelaku MF yang kami amankan ini sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana curas,!hanya saja pada saat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang pertama dia masih dibawah umur, jadi ancaman hukuman kemarin itu hanya divonis 6 bulan, nah setelah ini dia sudah dewasa kami akan proses selanjutnya,” kata Firdaus saat Press Conference di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, pria berinisial BAF (20) sempat menjadi korban pembegalan sepeda kotor di Jalan Raya Pangkalan Satu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Firdaus menjelaskan pembegalan itu dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni MF dan A yang saat ini masih berstatus buron.
“Korban dibegal sepeda motornya yang baru kredit tiga hari berjenis Honda Beat warna silver,” ucapnya.
Firdaus memaparkan kejadian itu sebelumnya berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Membengkak, PT KAI Minta Pemerintah Lunasi Pinjaman Rp 6,9 triliun
Peristiwa bermula saat A yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan MF melihat BAF tengah seorang diri melintas membawa kuda besinya.
A yang bertugas mengendarai sepeda motor langsung mengarahkan arah mendekati BAF, disusul MF langsung mengambil kunci kontak sepeda motor korban.
“Pas motor korban berhenti, MF langsung turun dari motor dan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke BAF, abis itu BAF takut dan langsung motornya dipaksa dibawa MF untuk pergi,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, sempat juga terjadi aksi kawanan begal menggunakan sajam beraksi di warung kopi berlian, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Firdaus mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MF, lalu dua pelaku lainnya masih buron ialah A yang juga beraksi sebelumnya membegal motor di Bantar Gebang dan R juga masih buron.
“Pelaku ada tiga orang, tapi yang baru kami amankan itu MF, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” lugasnya.
Firdaus menuturkan kejadian itu sebelumnya berlangsung Jumat (29/3/2024) sekira pukul 00.05.
Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, kronologi kejadian kala itu A bertugas mengendarai sepeda motor dengan memboncengi MF dan R.
Baca juga: Kawanan Begal Bersenjata Tajam Rampas HP di Warung Kopi di Jatiasih, Polisi Buru Dua Pelaku
MF diketahui saat itu membawa pisau, sementara R celurit.
Mereka berkeliling wilayah Jatiasih mencari warung atau lokasi incaran mereka beraksi yang dalam kondisi sepi.
“Kebetulan lokasi kejadian lagi sepi, R langsung masuk mengacungkan celurit ke korban inisial AM disusul MF mengancam pisau dan AM menyerahkan handphone,” paparnya.
Lantaran panik, Firdaus menjelaskan AM langsung menyerahkan ponsel genggam miliknya kepada MF.
Setelah kejadian itu, MF dan R langsung pergi keluar warung kopi dan menghampiri A.
“Setelah berhasil dapat Handphone, mereka bertiga kabur lagi boncengan,” lugasnya.
MF pun akhirnya dapat diringkus polisi di sebuah minimarket kawasan Jatiluhur, Kota Bekasi pada Jumat (20/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kemudian MF dibawa petugas ke Mapolres Bekasi Kota bersamaan dengan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.