Kawanan Begal Bersenjata Tajam Rampas HP di Warung Kopi di Jatiasih, Polisi Buru Dua Pelaku
Warung Kopi Berlian di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, jadi sasaran aksi kawanan begal bersenjata tajam, Jumat (29/3/2024).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aksi kawanan begal menggunakan senjata tajam (sajam) beraksi di Warung Kopi Berlian, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, yakni berinisial MF (18), lalu dua pelaku lainnya masih buron ialah A dan R.
“Pelaku ada tiga orang, tapi yang baru kami amankan itu MF, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” kata Firdaus saat Press Conference di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).
Firdaus menuturkan, kejadian itu sebelumnya berlangsung Jumat (29/3/2024) sekira pukul 00.05.
Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, kronologi kejadian kala itu A bertugas mengendarai sepeda motor dengan memboncengi MF dan R.
MF diketahui saat itu membawa pisau, sementara R celurit.
Baca juga: VIDEO Kronologi Tewasnya Anggota TNI di Bekasi, Berawal dari Salah Paham hingga Diteriaki Begal
Baca juga: Kronologi Tewasnya Anggota TNI Praka S di Bekasi, Berawal dari Salah Paham hingga Diteriaki Begal
Mereka berkeliling wilayah Jatiasih mencari warung atau lokasi incaran mereka beraksi yang dalam kondisi sepi.
“Kebetulan lokasi kejadian lagi sepi, R langsung masuk mengacungkan celurit ke korban inisial AM disusul MF mengancam pisau dan AM menyerahkan handphone,” jelas Firdaus.
Lantaran panik, Firdaus menjelaskan AM langsung menyerahkan ponsel genggam miliknya kepada MF.
Setelah kejadian itu, MF dan R langsung pergi keluar warung kopi dan menghampiri A.
“Setelah berhasil dapat handphone, mereka bertiga kabur lagi boncengan,” ucap Firdaus.
BERITA VIDEO: Megawati Tunggu Intruksi Partai untuk Bertemu Prabowo
MF pun akhirnya dapat diringkus polisi di sebuah minimarket kawasan Jatiluhur, Kota Bekasi, pada Jumat (20/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian, MF dibawa petugas ke Mapolres Bekasi Kota bersamaan dengan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (m37)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Summarecon Bekasi Rilis Cluster Mewah Soultan Island, Unit Termahal Capai Rp 29,5 Miliar |
![]() |
---|
Lokasi Perumahan Terendam Banjir, Arthera Hill 2 Bekasi Klaim Pembangunan Sudah Penuhi Aturan |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Lambat Cari Lahan Relokasi Sekolah yang Terhimpit Proyek Jalan Tol |
![]() |
---|
Bupati Geram Minta Pengembang Arthera Hill Bekasi Tanggung Jawab Tangani Banjir |
![]() |
---|
Pemkab Luncurkan Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75, Ini Maknanya Versi Asep Surya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.