Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Resmi Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Mekanismenya

Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah mengatakan bahwa pendaftaran PPK mulai dibuka dari 23 April sampai 29 April 2024.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (23/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah mengatakan bahwa pendaftaran PPK mulai dibuka dari 23 April sampai 29 April 2024.

"Per hari ini kita membuka pendaftaran untuk rekruitmen badan ad hoc tingkat Kecamatan di Kota Tangerang di 13 Kecamatan. Kita sudah mulai hari ini sampai 7 hari ke depan," kata Qory kepada Tribuntangerang (Warta Kota Network), Selasa (23/4/2024).

Qory menjelaskan, masyarakat dapat melihat pengumuman pendaftaran PPK melalui media sosial KPU Kota Tangerang.

Pendaftar juga dapat mengakses pengumuman pendaftaran PPK tersebut, lewat aplikasi Siakba.

Dalam aplikasi Siakba lanjut Qory, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: Nekat Maju Pilkada Kota Bogor, Ini Modal Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi-Sendi Fardiansyah

Baca juga: Pilkada Kota Depok Seru, Willi Sumarlin: Calon Wali Kota Depok Bisa Maju Secara Independen

Baca juga: KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Minimal Usia 17 Tahun

"Masyarakat nanti bisa lihat pengumuman di Media Sosial KPU Tangerang, yang kedua melalui Aplikasi Siakba. Nanti pendaftar mengakses aplikasi Siakba, dengan persyaratan yang nanti dilengkapi," ujar Qory.

Dokumen persyaratan yang telah dilengkapi para pendaftar, nantinya akan ditinjau oleh pihak administrasi KPU.

Qory mengatakan, pengumuman lolos berkas pendaftar akan disampaikan melalui aplikasi Siakba.

"Nanti akan diaprove oleh administrasi apakah berkas lengkap atau tidak lengkap nanti, pantengin terus melalui aplikasi Siakba," terangnya.

Adapun kuota PPK yang dibutuhkan, yakni 15 orang di 13 Kecamatan, Kota Tangerang.

BERITA VIDEO: Jadwal Penetapan Prabowo Gibran Pemenang Pilpres 2024

Para pendaftar nantinya akan melalui berbagai tahapan seleksi, dimulai dari tes administrasi, Computer Asisted Test (CAT), tanggapan masyarakat, hingga wawancara.

Sehingga, dari 15 orang pendaftar, akan dipilih 5 orang dari setiap kecamatan.

"Kalau untuk satu kecamatan itu kan yang diterima 5, kalau kuota dibuka itu minimal 15 orang. Dari 15 yang diterima 5, per proses, dari mulai CAT, wawancara dan seterusnya," pungkas Qory. (m41)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved