Pemilu 2024

Momen Anies dan Cak Imin Tunggu Putusan MK, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Sampai Melongo

Momen Anies dan Cak Imin Tunggu Putusan MK, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Sampai Melongo

|
Editor: Dwi Rizki
Twitter @cakimiNOW
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diapit Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf dan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (24/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari penantian telah tiba.

Para Hakim Konstitusi akan penyampaian putusannya terkait sengketa Pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024).

Sengketa tersebut diajukan kubu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Kubu AMIN menilai pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi karena melanggar ketentuan.

Gugatan serupa juga diajukan oleh kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024.

Suasana ruang sidang MK jelang putusan sengketa terlihat ramai. 

Hal tersebut terlihat dari sejumlah postingan tokoh nasional yang hadir di sana. 

Satu di antaranya postingan Cawapres Nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

Dalam postingan twitternya, @cakimiNOW pada Senin (24/4/2024) sekira pukul 09.00 WIB. 

Dalam postingannya, dirinya merekam suasana ruang Sidang MK yang dihadiri seluruh Capres-Cawapres penggugat, yakni Anies Baswedan dan dirinya. 

Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Di sela-sela penantiannya atas putusan para hakim MK, Cak Imin mengajak Anies Baswedan mengabadikan momen. 

Mereka berfoto bersama di ruang sidang. 

Dalam potret terlihat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diapit Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf dan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi. 

Dalam potret tersebut mereka terlihat bergembira. 

Senyum merekah terpancar dari wajah mereka. 

Namun berbeda dengan Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang terekam kamera Cak Imin

Satu di antaranya adalah Maqdir Ismail yang duduk persis di sebelah kiri Mahfud MD. 

Maqdir terlihat melongo dengan wajah yang datar ketika melihat Anies Baswedan dan Cak Imin berfoto bersama. 

"Optimis untuk masa depan demokrasi kita," tulis Cak Imin dalam status twitternya @cakimiNOW.

Postingan Cak Imin tersebut pun ramai ditangapi masyarakat.

Beragam pendapat hingga dukungan mengisi kolom komentar postingannya.

@chitattooes: udah ikhlas apapun itu, terimakasih atas ikhtiarnya team AMIN

@yuki__bitcoin: wakil rakyat itu mewakili rakyat atau cuma jadi boneka para elit sebenarnya? percuma kalau sistem perwakilan, tapi tidak menyuarakan suara rakyat, hanya cawe2 dan bagi2 kekuasaan untuk pribadi dan golongan saja

@WiwiekRashid: Tercatat dalam sejarah orang” tangguh negeri ini

@wibisono aji: Kl gak sesuai harapan mau ngamuk apalagi cak kira kira

@ergakenesisd: Itu prof mahfud ada di ujung,, pak ganjarnya kok ga masuk

@ummifatihrso: Terimakasih Gus,Abah Dan tim AMIN,kami tetap bangga berada dibarisan ini

@SHROSE04: mau nangis dengerin di tv.... tapi perjuangan orang-orang yang "benar" itu Allah lihat. teriring doa untuk orang-orang yang memperjuangkan kebenaran dan kebaikan untuk rakyat.

Harapan Anies Baswedan

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan menaruh harapannya pada putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) besok Senin (22/4/2024).

Harapan itu diungkapkan Anies Baswedan H-2 putusan MK pada Sabtu (20/4/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Anies Baswedan berharap MK bisa mengambil keputusan yang berani dalam hasil sengketa Pilpres 2024.

Anies pun berharap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan besok bisa diambil berdasarkan hati nurani.

Karena menurut Anies, putusan MK ini akan berdampak pada praktik konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

"Kami yakin bahwa mereka (MK) akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," kata Anies, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Para Hakim MK Lembur Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Pada Senin Besok

Meski demikian, Anies akan tetap menghormati apapun hasil dari keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Anies mengaku enggan berspekulasi terhadap putusan MK besok.

Karena baginya, putusan MK ini memiliki dampak besar pada perjalanan kehidupan bernegara Indonesia.

"Kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ucap Anies.

Sementara itu Pakar hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini  mengaku ragu MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, hakim MK akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.

Ia menyebut, setengah dari permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.

Titi lantas menegaskan, MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya," ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat.

Titi memprediksi, MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tegasnya.

Hal serupa diutarakan Pakar hukum tata negara, Feri Amsari.

Feri mengatakan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, Feri menilai MK bisa memutuskan dilaksanakan Pilpres 2024 ulang. Hal itu sesuai dengan pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan.

"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran."

"Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat.

Maka menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.

"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.

Masalah Baru Jika Gibran Didiskualifikasi

Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham, merespon pernyataan pakar yang menilai Gibran tak bakal didiskualifikasi pada putusan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dalam membuat keputusan, MK tak akan membuat keputusan, yang malah hadirkan masalah baru.

Diketahui sidang putusan sengketa pilpres akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.

"Kita begini, sekali lagi kita percaya kepada MK, Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang independen yang mandiri dan salah satu tugas yang paling pokok menjaga konstitusi," kata Idrus kepada Tribunnews.com, Minggu (21/4/2024).

Oleh karena itu, ia menilai tidak mungkin putusan-putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah.

Bahkan menimbulkan masalah baru.

"Kalau misalkan ada putusan misalkan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu terjadinya masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," tegasnya.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Feri Amsari menegaskan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo di Pilpres 2024.

Atas hal itu Feri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan Pilpres 2024 ulang.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Jadi kalau satu bermasalah, ditegaskannya bermasalah dua-duanya. 

"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.

Feri melanjutkan dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Menurutnya itu tidak akan terjadi.

"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya

Berikut Isi Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.

Diketahui Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Jogjakarta, pada Jumat lalu.

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan. 

Baca juga: Ini Alsan Anies dan Cak Imin Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK pada 22 April Mendatang

Dalam pembacaan kesimpulan dan rekomendasi daring, Minggu (21/4/2024), Sulis mengungkapkan bahwa upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

Kemudian menyatakan presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah pemilu.

“Tiga menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Lanjut Sulis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.

“MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Terakhir merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.

MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon. Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.

Anies dan Cak Imin bakal hadir

asangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin  berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Anies Baswedan usai menghadiri halalbihalal di rumah Cak Imin yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

"Kami rencanakan hadir," singkat Anies. 

Anies menyebut, alasan kehadirannya ke sidang MK tersebut lantaran putusan yang dihasilkan nantinya akan berdampak bagi kehidupan bernegara

"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," tutur Anies. 

Selanjutnya Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang Mahkamah Konstitusi alias MK. 

Kata dia, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.

Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). 

Kubu Prabowo-Gibran Optimis MK Tak Berani Diskualifikasi Gibran

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan oleh para hakim MK pada Senin (22/4/2024).

Salah satu tuntutan pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 ialah mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (21/4/2024) Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra optimis MK tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi.

Pasalnya kata Yusril, posisi Presiden dan Wakil Presiden harus segera diisi pada 20 Oktober mendatang.

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif."

"Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," terang Yusril.

Apabila tidak kata Yusril, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan yang berujung pada potensi terjadinya 'chaos' atau kekacauan.

Atas hal itu, Yusril pun percaya bahwa MK tak akan berani untuk mengambil risiko tersebut.

Baca juga: Harapan Anies Baswedan Pada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Yusril menegaskan kasus Gibran yang didesak untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah."

"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tegas Yusril.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved