Pilpres 2024

Ini Alasan Anies dan Cak Imin Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK pada 22 April Mendatang

Anies menyebut, alasan kehadirannya ke sidang MK tersebut lantaran putusan yang dihasilkan nantinya akan berdampak bagi kehidupan bernegara

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Anies Baswedan ditemui wartawan usai menghadiri halalbihalal di rumah Cak Imin yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin  berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Anies Baswedan usai menghadiri halalbihalal di rumah Cak Imin yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

"Kami rencanakan hadir," singkat Anies. 

Anies menyebut, alasan kehadirannya ke sidang MK tersebut lantaran putusan yang dihasilkan nantinya akan berdampak bagi kehidupan bernegara

"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," tutur Anies. 

Selanjutnya Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang Mahkamah Konstitusi alias MK. 

Kata dia, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.

Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved