Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, PDI-P Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Banteng

Setelah MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, PDIP kembali menegaskan bahwa Jokowi dan Gibran bukan lagi kader PDI-P.

Tribun Jateng
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Terkait hal itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, tidak lagi menjadi bagian dari PDI-P. Hal itu diungkapkan Komarudin saat ditanya status Jokowi sebagai kader PDI-P setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).

Terkait hal itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya Gibran Rakabuming Raka, tidak lagi menjadi bagian dari PDI-P.

Hal itu diungkapkan Komarudin saat ditanya status Jokowi sebagai kader PDI-P setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun sikap Presiden Jokowi selama Pilpres 2024 dinilai berbeda dengan partai yang membesarkannya itu.

Jokowi diduga kuat mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 bersama Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

"Ah, orang (Jokowi) sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan? Yang benar saja," kata Komarudin saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dengan Jokowi di Momen Lebaran, Sudah Tidak Seperjuangan

Baca juga: Sekjen Gerindra: Kata Siapa PDI-P Oposisi? Kalau Enggak, Bagaimana?

Selain Jokowi, menurutnya Gibran juga tak lagi menjadi kader PDI-P.

Menurut Komarudin, keputusan partai mencoret Gibran sebagai kader sudah berlaku sejak resmi menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia (Gibran) ambil putusan itu (jadi cawapres Prabowo)," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Kendati demikian, Komarudin enggan mengungkapkan saat ini terkait langkah politik PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.

Komarudin enggan menegaskan apakah PDI-P akan bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran atau tidak.

"PDI Perjuangan itu setiap sikap terhadap koalisi dan bukan koalisi itu ada sikap-sikap yang dari dulu kita ada hitung-hitungannya. Dan saya kira itu sudah disampaikan itu keputusan Ketua Umum lah nanti kita lihat," pungkasnya.

Adapun tensi politik antara Jokowi dan PDI-P memanas setelah Gibran menjadi calon wakil presiden yang tidak diusung partai banteng moncong putih.

Gibran, putra sulung Presiden Jokowi itu menjadi cawapres nomor urut 2, mendampingi capres Prabowo Subianto.

Baca juga: Golkar Tunggu Sikap PDI-P Soal Status Kepartaian Jokowi Terkait Isu Akan Jadi Ketum

Presiden Jokowi digadang mendukung pencalonan putranya itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved