Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres

Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, beri keterangan pers terkait upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK. 

Sementara itu di dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

Mahfud MD: Sidang di MK Ini Adalah Teater

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya ada 3 hakim dari 8 hakim MK yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

Menanggapi hal ini, cawapres 03 Mahfud MD menyatakan sejak awal dia sudah memperkirakan hal ini dan mengatakan bahwa sidang di MK ini adalah sebuah teater atau pertunjukan drama belaka.

"Kan saya sudah bilang ke MK. Sidang di MK ini adalah teater," kata Mahfud usai sidang MK, dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Yang harus diingat kata Mahfud, adalah adanya 3 hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK.

Karena ini kata Mahfud, adalah pertama kalinya dalam sejarah dan kasus sengketa Pilpres ada hakim yang dissenting opinion.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan 01 dan 03, Hakim Arief: Kualitas Demokrasi Indonesia Mengkhawatirkan

"Ini disaksikan oleh seluruh dunia. Dan harus diingat, putusan sengketa Pilpres dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini, ada dissenting opinion," ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK.

"Sejak dulu tidak pernah ada boleh dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk karenai ni menyangkut jabatan orang, jadi harus sama. Dirembuk sampai sama," beber Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved