Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres
Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakni Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK.
Hal itu disampaikan Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sore.
"Menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," kata Muzani.
Muzani berujar, ketika putusan sudah dibacakan oleh hakim MK, dirinya meminta hal itu dihormati dan dijunjung tinggi karena keputusan tersebut bersifat final.
Dengan adanya putusan MK tersebut kata Muzani, pasangan Prabowo dan Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
Muzani menyebut, Prabowo dan Gibran akan jadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indoensia.
Baca juga: Sebut Keputusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Akan Kumpulkan Massa Besar Kepung Istana Negara
"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," ujar Muzani.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Baca juga: Din Syamsuddin: Duet AMIN Gabungan Koalisi Muhammadiyah-Nahdlatul Ulama, Indonesia Akan Cerah
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Din Syamsuddin
Ahmad Muzani
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo - Mahfud MD
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.