Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres

Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, beri keterangan pers terkait upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakni Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya menghormati semua upaya yang dilakukan oleh kubu paslon 01 dan 03 dengan menggugat di MK.

Hal itu disampaikan Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sore. 

"Menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," kata Muzani. 

Muzani berujar, ketika putusan sudah dibacakan oleh hakim MK, dirinya meminta hal itu dihormati dan dijunjung tinggi karena keputusan tersebut bersifat final.

Dengan adanya putusan MK tersebut kata Muzani,  pasangan Prabowo dan Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. 

Muzani menyebut, Prabowo dan Gibran akan jadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indoensia.

Baca juga: Sebut Keputusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Akan Kumpulkan Massa Besar Kepung Istana Negara

"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," ujar Muzani. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Baca juga: Din Syamsuddin: Duet AMIN Gabungan Koalisi Muhammadiyah-Nahdlatul Ulama, Indonesia Akan Cerah

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved