Pilpres 2024

MK Sebut Tak Ada Paslon Capres dan Parpol Keberatan dengan Pencalonan Gibran

Setelah penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, tidak ada satupun pasangan calon mengajukan keberatan terhadap Paslon 02

|
Kompas.com/Antara
Putusan sengketa hasil Pilpres akan diumumkan Senin (22/4/2024) 

Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya, mereka bukan concurrent.

Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent.

Baca juga: MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?

Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran

"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.

Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.

"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas.

Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh.

Putusan problematik, itu soal lain," ujar Yusril.

 Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

 

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved