Pilpres 2024

MK Sebut Tak Ada Paslon Capres dan Parpol Keberatan dengan Pencalonan Gibran

Setelah penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, tidak ada satupun pasangan calon mengajukan keberatan terhadap Paslon 02

|
Kompas.com/Antara
Putusan sengketa hasil Pilpres akan diumumkan Senin (22/4/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti tak satu pun capres-cawapres dan partai politik pengusung yang berkeberatan atas tindakan meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," jelas hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Kawal Putusan Sidang Gugatan Pilpres MK, Ribuan Massa Pendukung Anies dan Ganjar Padati Patung Kuda

Baca juga: TKN Minta MK Independen dalam Ambil Keputusan, Akan Ada Masalah Baru Jika Gibran Didiskualifikasi

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Penjelasan Yusril Mengapa Putusan MK No 90 Bermasalah, tapi Pencalonan Gibran Sah

Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan bahwa keputusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memang bermasalah.

Keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itulah yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut kontestasi Pilpres 2024.

Gibran yang belum genap berusia 40 tahun, kemudian menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres.

"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan nomor 90 itu.

Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.

Baca juga: Yusril Janji Bantu KPU yang Berhasil Dibungkam Kubu Anies dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved