Pilpres 2024
Feri Amsari Yakini Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Bakal Ikut Dipertimbangkan MK
Feri juga menuturkan bahwa amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak melanggar aturan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari meyakini bahwa semua amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bakal jadi pertimbangan sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Diketahui MK telah menerima 14 amicus curiae atau sahabat peradilan pada batas akhir Selasa (16/4/2024). Diantara nama-nama yang mengajukan, ada sosok Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Hakim sudah mengatakan MK bahwa akan dipertimbangkan (Amicus Curiae). Kecuali yang disampaikan setelah tanggal 16. Jadi MK akan mempertimbangkan itu karena menurut MK begitu," kata Feri di Jakarta, Jumat (20/4/2024).
Feri juga menuturkan bahwa amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak melanggar aturan.
Baca juga: Fahri Belum Bisa Pastikan Kehadiran Prabowo-Gibran pada Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Kata Feri jika ada yang mempertanyakan hal itu. Sebaiknya membaca konsep beracara di MK.
"Bu Mega dan partainya bukan peserta, tidak bisa jadi pihak (Berperkara). Yang menjadi pihak adalah calon presiden," jelasnya.
Oleh karena itu, dikatakannya Megawati diperbolehkan menjadi salah satu orang yang mengajukan sebagai sahabat peradilan.
Menurutnya jika ada yang menyatakan upaya itu punya konflik kepentingan. Kemudian ia mempertanyakan balik apa yang terjadi sebelumnya putusan nomer 90 di MK.
"Pertanyaan besarnya kenapa tidak dibicarakan antara presiden, paman (Usman) dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentingannya, begitu Bu Mega langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.
"Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas punya konflik kepentingan, lupa," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Mega menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curiae. Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran punya kepentingan.
Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan.
Dia mengatakan orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat.
Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapa pun di antara pihak yang berperkara.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres sendiri akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Tak bisa jadi alat bukti
Seperti diketahui, Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi, namun tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024
Hal itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti terkait sengketa Pilpres 2024.
"Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia menegaskan, pada 16 April lalu, majelis hakim telah memberikan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang sengketa pilpres untuk menyampaikan alat bukti tambahan, baik itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham.
Baca juga: Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim
Idham juga menegaskan bahwa UU Pemilu maupun Peraturan MK terkait sengketa pilpres tidak memuat satu pun istilah amicus curiae.
Idham mengutip UU MK yang pada intinya telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti.
Jenis-jenis alat bukti itu pun sudah diatur di dalam beleid yang sama, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ungkap Idham.
Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Baca juga: KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu
Baca juga: Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab Cs Tak Jadi Pertimbangan MK dalam Rapat Hakim, Ini Sebabnya
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.
Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti"
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.