Pilpres 2024

Berikut Isi Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk MK yang Dibacakan Guru Besar UI

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan. 

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.

Diketahui Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Jogjakarta, pada Jumat lalu.

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan. 

Baca juga: Ini Alsan Anies dan Cak Imin Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK pada 22 April Mendatang

Dalam pembacaan kesimpulan dan rekomendasi daring, Minggu (21/4/2024), Sulis mengungkapkan bahwa upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

Kemudian menyatakan presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah pemilu.

“Tiga menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Lanjut Sulis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.

“MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Terakhir merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.

MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon. Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.

Anies dan Cak Imin bakal hadir

asangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin  berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved