Pilpres 2024

Berikut Isi Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk MK yang Dibacakan Guru Besar UI

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan. 

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan oleh para hakim MK pada Senin (22/4/2024).

Salah satu tuntutan pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 ialah mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (21/4/2024) Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra optimis MK tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi.

Pasalnya kata Yusril, posisi Presiden dan Wakil Presiden harus segera diisi pada 20 Oktober mendatang.

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif."

"Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," terang Yusril.

Apabila tidak kata Yusril, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan yang berujung pada potensi terjadinya 'chaos' atau kekacauan.

Atas hal itu, Yusril pun percaya bahwa MK tak akan berani untuk mengambil risiko tersebut.

Baca juga: Harapan Anies Baswedan Pada Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Besok

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Yusril menegaskan kasus Gibran yang didesak untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah."

"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tegas Yusril.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved