Breaking News

Pilpres 2024

Refly Harun Yakin Putusan MK Diskualifikasi Gibran karena Wajib Hukumnya, Pemilu Ulang Tanpa 02

Refly Harun optimis MK diskualifikasi Gibran, dan Mk bisa putuskan pemungutan suara ulang tanpa paslon 02, sehingga 01 dan 03 suit saja.

kompas.com
Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya atau paling tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Refly sebut jika MK putuskan PSU ulang tanpa 02 hanya 01 dan 03, maka suit saja untuk tentukan pemenang Pilpres. 

Refky lalu meneriakkan kedua nama paslon tersebut di depan massa yang hadir.
 
"Kita sudah cocok, hidup Anies! hidup Ganjar! hidup Anies-Muhaimin! hidup Ganjar-Mahfud!" ungkap Refly.
 
Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang PHPU di MK.

Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.

Putusan MK baru akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Baca juga: Refly Harun Ungkap 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang MK, Berikut Poin Kebohongannya

Menurut Refly ada empat komponen yang menentukan apakah gugatan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh majelis hakim.

Keempatnya adalah imparsial, hati nurani, keyakinan hakim, dan keberanian.

"Jadi syarat MK atau hakim MK tidak memihak, kecuali memihak pada kebenaran. Jadi kalau memihak pada kebenaran bagi kita itu sudah cukup," kata Refly.
 
Hakim Konstitusi, lanjut Refky, harus bisa memutuskan perkara dengan menggunakan hati nurani.

Jika hati nurani itu dipakai, Refly yakin, para hakim bisa melihat kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
 
"Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti kita akan tahu bahwa pemilu ini curang," tuturnya.
 
Untuk bisa memutuskan, menurut Refly, hakim konstitusi tak bisa hanya mengandalkan apa yang ditampilkan di persidangan saja, melainkan harus melibatkan keyakinan diri.

Putusan hakim, kata Refly, juga harus melibatkan keberanian. "Karena itulah kemudian kita perlu terus memberikan penguatan kepada hakim konstitusi baik melalui Amicus Curiae maupun hadir dalam unjuk rasa," ujarnya.

"Hadir memberikan aspirasi kepada Hakim konstitusi agar jangan takut jangan khawatir tunjukkan keberanian untuk menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah." kata Refly.

Karenanya Refly yakin dalam hari-hari belakangan ini Hakim MK tengah diintervensi oleh kekuatan tidak terlihat.

"Saya yakin hari-hari belakangan ini bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi sedang diintervensi oleh the invisible power, the invisible hand, bahasa itu terlalu canggih. Diintervensi istana," katanya.

Baca juga: Refly Harun Pekikan Pemakzulan Jokowi di Tengah Pengumuman Pilpres 2024

 Atas kondisi tersebut, Refly berharap hakim-hakim MK yang akan memutus perkara PHPU Pilpres 2024 harus memiliki keberanian.

MK akan memutus sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024. MK memutus dua permohonan, yakni gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Keduanya senada, meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu, karena pemilu 2024 dinilai diwarnai berbagai kecurangan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved