Pilpres 2024
Refly Harun Yakin Putusan MK Diskualifikasi Gibran karena Wajib Hukumnya, Pemilu Ulang Tanpa 02
Refly Harun optimis MK diskualifikasi Gibran, dan Mk bisa putuskan pemungutan suara ulang tanpa paslon 02, sehingga 01 dan 03 suit saja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya atau paling tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Asalkan kata Refly, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebab, menurut Refly Harun, hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.
Refly meyakini bahwa Pilpres tahun 2024 ini penuh dengan kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk bisa menilai kondisi tersebut.
Refly menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Jelang Putusan MK Mahfud Bertemu Yusril, Kenang Usia Batalkan Jabat Hakim Agung saat Yusril Menteri
“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly.
Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal.
Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.
Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Refly meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.
“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.
“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” tegas Refly.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres
Menurut Refly, jika permohonan pihajnya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka jelas ada intervensi kepada Majelis Hakim MK.
Sebab Refly mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.
“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” katanya.
Pemungutan Suara Ulang Tanpa 02
Selain itu, Refly Harun mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dan memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan tanpa pasangan calon 02, maka kubu paslon 01 dan 03 cukup suit saja.
"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03, kita suit aja ya siapa yang menang (Pilpres 2024)," seloroh Refly
Sebab, menurut Refly, tim kampanye dari paslon 01 dan 03 sudah merasa cocok, karena menjalani Pilpres dengan jujur dan beretika.
Refly Harun
putusan MK
sengketa Pilpres 2024
diskualifikasi Gibran
Pemilu Ulang
Mahkamah Konstitusi
Gibran
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.