Sengketa Pilpres

Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman

Pakar hukum tata negara sebut amicus curiae yang diajukan Megawati bukan konflik kepentingan. Konflik kepentingan nyata ada ke keputusan MK No 90

Editor: Rusna Djanur Buana
YouTube Kompas TV
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kirim surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi bukanlah bentuk intervensi.

Megawati sedang menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara dan tidak punya konflik kepentingan.

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum tata negara, Feri Amsari. Feri bahkan merasa heran jika apa yang dilakukan Presiden ke-5 RI itu dianggap sarat konflik kepentingan.

"Bu Mega dicaci maki karena dianggap memiliki konflik kepentingan ketika menyampaikan amicus curiae.

Pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran.

Jelas sekali konflik kepentinganannya," kata Feri dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

"Nah, begitu Bu Mega yang berbuat sesuatu, langsung ingat konflik kepentingan.

Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas konflik kepentingan, lupa," imbuhnya.

Baca juga: KPU Tegaskan Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Tidak bisa Dijadikan Alat Bukti

Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang membuat putusan terkait gugatan batas usia minimal cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saat itu adik ipar Presiden Joko Widodo itu menjabat sebagai Ketua MK.

Putusan ini membuka jalan Gibran, yang tak lain keponakan Anwar Usman, maju menjadi wakil presiden (wapres) meski masih berusia 36 tahun.

Putusan ini menuai kritik publik hingga akhirnya Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Menurut Feri, tak ada kaitannya amicus curiae Megawati dengan konflik kepentingan.

Ia menilai, Megawati memiliki hak untuk mengirimkan amicus curae kepada MK terkait sidang hasil penetapan Pilpres 2024.

Sebab, amicus curae memang bukan dilakukan oleh pihak peserta pilpres yang berperkara di MK, melainkan oleh pihak luar yang ingin menyampaikan rasa keadilan.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta Pilpres. Dia tidak bisa menjadi pihak. Yang menjadi pihak adalah calon presiden.

Oleh karena itu bu mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ucap Feri seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Dia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

Jadi pertimbangan MK

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai bahwa maraknya pengajuan surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat jadi dasar hakim konstitusi untuk mendalaminya.

Meskipun amicus curiae hal baru dalam sengketa pilpres, bagi MK hal itu tidak asing karena mereka pernah menerima amicus curiae dalam sidang-sidang pengujian Undang-Undang (UU).

"Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

"Hal itu menjadi dasar hukum bagi kehadiran sahabat peradilan atau amicus curiae.

Dalam Peraturan MK tentang Tata Cara Dalam Berperkara Pengujian UU hal itu juga dimungkinkan melalui pihak yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung atas perkara pengujian UU di MK," ujarnya lagi.

Titi mengungkapkan, amicus curiae memang bukan bagian dari alat bukti.

Namun, dia mengatakan, pandangan-pandangan amicus curiae oleh pihak di luar perkara pun, seandainya didalami para hakim, tidak akan dimuat dalam pertimbangan putusan.

Akan tetapi, menurut Titi, pandangan amicus curiae dapat menjadi hal yang memperkuat keyakinan majelis hakim konstitusi dalam membuat argumentasi putusan.

"Keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Titi meyakini bahwa maraknya amicus curiae menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu 2024, bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan selaras kehendak konstitusi.

"Digunakan atau tidak sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK," ujar Titi.

14 surat amicus curiae

MK hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga Kamis (18/4/2024) tidak didalami oleh hakim konstitusi.

"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Fajar mengatakan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, dan menjadi kali pertama MK menerima amicus curiae di luar pengujian UU.

Menurut Fajar, pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang.

Berikut daftar 14 surat amicus curiae yang masuk ke MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB: 23 Maret 2024

  • Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi 26 Maret 2024
  • Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 28 Maret 2024
  • TOP Gun 28 Maret 2024
  • Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil 1 April 2024
  • Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM 4 April 2024
  • Pandji R Hadinoto 4 April 2024
  • Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll 16 April 2024
  • Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga 16 April 2024
  • Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto 16 April 2024
  • Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) 16 April 2024
  • Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) 16 April 2024
  • Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) 16 April 2024 Amicus Stefanus Hendriyanto 16 April 2024
  • Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved