Pilpres 2024

KPU Tegaskan Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Tidak bisa Dijadikan Alat Bukti

Surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada Mahkamah Konstitusi bukan alat bukti terkait sengketa Pilpres 202

Istimewa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi, namun tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024

Hal itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI),   surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti terkait sengketa Pilpres 2024.

"Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Ia menegaskan, pada 16 April lalu, majelis hakim telah memberikan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang sengketa pilpres untuk menyampaikan alat bukti tambahan, baik itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham.

Baca juga: Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim

Idham juga menegaskan bahwa UU Pemilu maupun Peraturan MK terkait sengketa pilpres tidak memuat satu pun istilah amicus curiae.

Idham mengutip UU MK yang pada intinya telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti.

Jenis-jenis alat bukti itu pun sudah diatur di dalam beleid yang sama, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ungkap Idham.

Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Baca juga: KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu

Baca juga: Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab Cs Tak Jadi Pertimbangan MK dalam Rapat Hakim, Ini Sebabnya

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved