Berita Nasional

Dilaporkan Lagi ke DKPP, Begini Modus Ketua KPU Hasyim Asyari Gombali hingga Lecehkan Anggota PPLN

Hasyim Asyari dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.

Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.

Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan. Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.

Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.

Jalan bareng ke Jogja

Hasyim Asy’ari, kata DKPP, juga terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Wanita Emas.

Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim Asy’ari miliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Baca juga: Survei Pilpres Terbaru, Posisi Ganjar Pranowo Anjlok usai Indonesia Gagal jadi Tuan Rumah Pildun U20

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024" ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Bu Guru Panik saat Digrebek Suami Sedang Check-in bareng Selingkuhan

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.

Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sebagian berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Langgar Prinsip Profesionalitas, Begini Isi Chat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Hasnaeni.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved