Berita Nasional

Dilaporkan Lagi ke DKPP, Begini Modus Ketua KPU Hasyim Asyari Gombali hingga Lecehkan Anggota PPLN

Hasyim Asyari dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi dalam putusan yang ia bacakan. 

Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” jelas Dewi.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam sidang putusan ini Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku tidak mau banyak berkomentar terkait hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.

Menurut Hasyim, dirinya sudah menjalani sidang, sehingga ia tak banyak memberikan terkait hal tersebut.

"Kalau soal itu (peringatan DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah disidang. Sudah cukup," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam.

Sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asyari. Namun, aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.

Baca juga: Ketua KPU RI Hasyim Asyari Mintaa Maaf Terlambat Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman. Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.

Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved