Berita Nasional
Dilaporkan Lagi ke DKPP, Begini Modus Ketua KPU Hasyim Asyari Gombali hingga Lecehkan Anggota PPLN
Hasyim Asyari dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait tiga aduan yang dialaminya.
Hal ini disampaikan melalui sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.
Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.
Baca juga: Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Diminta Komitmen untuk Tidak Bikin Gaduh
Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.
Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.
Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Profil Partai Berkarya yang Gugat KPU RI, Sempat Jadi Rebutan Kubu Tommy Soeharto dan Muchdi PR
Pesan romantis
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Dalam sidang, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menjelaskan Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Isi pesannya kerap personal, bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu.
Dalam sidang putusan, Dewi membacakan isi pesan yang Hasyim kirimkan kepada Hasnaeni, seperti: "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".
Tak hanya itu ada pesan lain seperti “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia". Pesan lainnya ialah "Udah jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat".
Pesan tersebut menunjukkan adanya kedekatan pribadi antar Hasyim dan Hasnaeni.
Hal ini dinilai DKPP melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.
PNM dan Menko PM Dukung Talenta Lokal Tembus Pasar Kerja Jepang Lewat Sertifikasi Bahasa |
![]() |
---|
Wakil Menteri Sempat Kasih Saran untuk Film Merah Putih One For All |
![]() |
---|
Akbar Faisal Merasa Aneh Dede Budhyarto Diangkat sebagai Komisaris Pelni: Dulu Dipecat Radio Dangdut |
![]() |
---|
Bukan Hanya AHY, Begini Tatapan Tajam Bahlil Saat Tak Disalami Gibran |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Hukuman Mati oleh Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.