Pemilu 2024
Tak Hanya Ridwan Kamil atau Ahmad Sahroni, Jenderal Polisi Bakal Ikut Pilkada DKI, Ini Profilnya
Tak Hanya Ridwan Kamil atau Ahmad Sahroni, Jenderal Polisi Bakal Ikut Pilkada DKI Jakarta. Berikut Profilnya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta jalur perseorangan membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
Baca juga: Jalan Mulus, Ahmed Zaki Iskandar Panen Dukungan dari Kader Golkar untuk Ikut Pilkada Jakarta 2024
"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," jelas Dody Wijaya, Rabu (3/4/2024).
Dody mengungkapkan angka 7,5 persen DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.
Pihaknya, kata dia, terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta.
Dia juga menyebut KPU DKI Jakarta turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.
Baca juga: PSI Bimbang Antara Kaesang dan Grace Natalie untuk Pilkada Jakarta, Ini Kata Pengamat
"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.
Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.
Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung.
Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Bertarung di Jakarta
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diberi penugasan oleh Golkar untuk maju di Pilkada DKI Jakarta.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.