Pilkada Jakarta

PSI Bimbang Antara Kaesang dan Grace Natalie untuk Pilkada Jakarta, Ini Kata Pengamat

PSI saat ini sedang menimbang dua kadernya untuk ikut Pilkada Jakarta, meski partainya tak lolos ke DPR RI.

Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie digadang-gadang ikut Pilkada Jakarta, karena memiliki suara yang tinggi saat Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang tak lolos ke DPR RI, karena tak memenuhi batas minimal empat persen suara.

Namun, PSI yang diketuai Kaesang Pangarep punya rencana lain yang lebih besar, yakni ikut Pilkada Jakarta.

PSI merasa pede (percaya diri) karena partai kecil tersebut dipimpin Kaesang, yang memiliki akses ke penguasa.

Baca juga: Golkar DKI Setuju Pilkada Jakarta Satu Putaran, Basri Baco: Bisa Menekan Politik Uang

Selain itu, ada Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie.

Wanita keturunan Tionghoa ini menjadi salah satu caleg yang meraih suara tertinggi di Dapil 3 Jakarta.

Apa kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin?

"Itu tentu hak PSI untuk mengusung siapapun, termasuk Grace atau Kaesang," ujarnya, Jumat (29/3/2024).

"Tentu PSI akan mengusung di antara keduanya yang punya elektabilitas atau peluang menang tinggi," imbuh Ujang.

Baca juga: Pilkada Jakarta Satu Putaran, Ini Tanggapan Margarito Kamis

Namun, dari analisa politik, Ujang menyebut peluang Kaesang untuk maju di Jakarta lebih besar ketimbang Grace.

Hal itu karena posisi Kaesang sebagai Ketua Umum di PSI yang memiliki kekuasaan untuk mengambil kebijakan partainya, termasuk soal nama yang maju di Pilkada.

"Soal peluang mana yang lebih besar, kalau kita lihat pengaruh di PSI ya Ketum yang lebih punya peluang, karena dia yang punya kuasa," kata Ujang.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai Kaesang punya kapasitas memadai untuk bersaing dengan kandidat lain.

Baca juga: Jokowi Efek Diyakini Tidak Berlaku di Pilkada Jakarta 2024

Hanya saja, Kaesang terganjal aturan di mana batas usia paling rendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.

Sedangkan, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang dikenal sebagai UU Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved