Seragam Sekolah
Polemik Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Pengamat Pendidikan: Perbaiki Sistem Pendidikan aja
Pengamat pendidikan Agung Nugroho tak setuju Kemendikbud Ristek mengubah seragam sekolah, apa pun tujuannya. Karena itu tak terlalu penting.
Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.
Anang menerangkan, seragam sekolah diatur karena mempunyai beberapa manfaat.
Pertama, seragam sekolah dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
Selain itu, seragam sekolah juga bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
Manfaat lain seragam sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Anang mengatakan, seragam sekolah yang berlaku saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
Selain dua jenis seragam sekolah tersebut, sekolah juga bisa menetapkan pakaian khas sekolah.
Kemendikbud Ristek juga memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengatur pakaian adat.
Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.