Seragam Sekolah

Kepala SDN Ciledug Barat Minta Ditransfer Uang Seragam, Dikbud Tangsel: Soal Sanksi Setelah Evaluasi

Dikbud Tangsel sebut, Kepala SDN Ciledug Barat mengakui kekeliruannya telah meminta pembayaran uang seragam sekolah ditransfer ke rekeningnya.

Editor: Sigit Nugroho
Kolase Kompas.com, TribunTangerang.com
UANG SERAGAM SEKOLAH - Orangtua murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku dirinya harus membayar uang seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta untuk anaknya yang diterima di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Orangtua murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengaku dirinya harus membayar uang seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta untuk anaknya yang diterima di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Bahkan, Nur menyebut bahwa uang seragam sekolah dibayarkan lewat transfer ke rekening pribadi Kepala SDN Ciledug Barat.

Nur harus bayar Rp 2,2 juta untuk uang seragam sekolah untuk dua anaknya yang merupakan pindahan dari Jakarta.

Karena Nur tidak sanggup membayar, kedua anaknya sempat dinyatakan tidak diterima atas alasan administrasi.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Dikbud Tangsel) beri respons.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dikbud Tangsel Didin Sihabudin mengatakan bahwa Kepala SDN Ciledug Barat mengakui kekeliruannya.

Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam Sekolah di Pasar Cibinong Kabupaten Bogor Melonjak

Didin berujar, Kepala SDN Ciledug Barat itu juga berjanji tidak akan mengulangai perbuatan serupa di kemudian hari.

"Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama," kata Didin, saat ditemui, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ini memang baru pertama kali. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah," ujar Didin.

Kepada Didin, Kepala SDN Ciledug Barat itu mengaku biaya seragam muncul setelah orangtua murid berkonsultasi langsung kepadanya.

Didin menegaskan bahwa apa pun bentuk dan alasannya, pungutan tersebut tetap tidak dibenarkan.

"Intinya, itu tidak boleh. Tidak boleh, begitu ya, bayar ke rekening, walaupun itu bukan SPP. Apa pun namanya, itu tidak boleh," tegas Didin.

Baca juga: Viral, DJ Seksi Tampil Pakai Seragam Sekolah Tidak Sesuai Aturan di Pesta Kelulusan Siswa di Bali

Didin menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan dari orangtua murid, termasuk untuk seragam.

Dia menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.

"Prinsipnya, bagi kami Dinas Pendidikan, setelah kejaran kami dari Kepala Dinas, tidak dibolehkan," tutur Didin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved