Pilpres 2024
Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ada 4 Poin Masukan
Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi Soal Sengketa Pilpres 2024
JI. Medan Merdeka Barat No. 6
Gambir, Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Perihal: PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN DARI KELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA.
Perkenankan kami, DR. Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab (Habib Rizieq Syihab), Prof. DR. Din Syamsudin, KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman SH, seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia melalui surat ini mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.
Dalam kesempatan ini, izinkan kami selaku kelompok warga negara Indonesia sangat berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi.
Adapun pendapat dan masukan serta himbauan kami adalah sebagai berikut;
Pertama ; Mahkamah Konstitusi Sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim reformasi, adalah dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktek- praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Adapaun kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power tersebut.
Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua; Bahwa adalah Kewajiban hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat", sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia, termasuk Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, dalam register perkara Nomor ; 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan dibawahnya, untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara diseluruh aspek.
Ketiga; kami menilai, setelah dua rezim terdahulu, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru, yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara, telah terlihat tanda-tanda dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dari pucuk pimpinan pemerintahan yaitu Presiden R.I. Dalam sejarah bangsa ini, abuse of power dan conflict of interest ini dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada ditangan Presiden, telah digunakan untuk mempengaruhi lembaga negara lainnya tanpa mendapat koreksi secara ketatanegaraan. Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya.
Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Keempat; kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Habib Rizieq Shihab
Amicus Curiae
Mahkamah Konstitusi
sengketa Pilpres 2024
Front Persaudaraan Islam (FPI)
sahabat pengadilan
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.