Pilpres 2024

Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ada 4 Poin Masukan

Habib Rizieq Cs Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi Soal Sengketa Pilpres 2024

kompas.com
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak, melayangkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan atau friends of court ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Ada 4 poin masukan ke MK dalam dokumen Amicus Curiae Habib Rizieq Cs. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau sengketa Pilpres, sejumlah pihak mengajukan atau menjadi amicus curiae ke MK.

Termasuk diantaranya Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Terbaru, ulama Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) juga mengajukan amicus curiae ke MK terkait perkara sengketa Pilpres, Rabu (17/4/2024).

Dokumen amicus curiae yang diserahkan ke MK ditandatangani oleh DR Muhamad Rizieq Bin Husein Syihab, Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak yang beperkara terlibat dalam peradilan. 

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Juru bicara Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengatakan amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Cs sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara utk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.

"Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh Sekretariat MK. Demikian disampaikan. Wassalam wr wb," kata Aziz Yanuar kepada WartaKotalive.com, Rabu (17/4/2024).

Aziz juga memberikan isi lengkap dokumen amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Shihab dkk ke MK.

Ada 4 poin masukan dalam dokumen amicus curiae tersebut.

Berikut isi lengkapnya:

Jakarta, 17 April 2024 

Kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Konstitusi Perkara No. 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 

di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved