Pilpres 2024

Tim Hukum Amin Yakin Sudah Serahkan Bukti Pengkhianatan Konstitusi yang Dilakukan Prabowo-Gibran

Tim Hukum Anies-Muhaimin meyakini bahwa semua bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang perselisihan hasil pilpres 2024 di MK sudah lengkap

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencurigai banyak kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) meyakini bahwa semua bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK sudah lengkap.

Untuk itu Tim Hukum AMIN meyakini bahwa majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.

Ketua Tim Hukum AMIN,  Ari Yusuf Amir mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan Tim Hukum AMIN.

Ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 sudah terbukti mengkhianati konstitusi. 

Baca juga: Hari ini Tim Hukum Nasional Anies-Cak Imin Serahkan Kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi

“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” jelas Ari dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Ari menambahkan, dalam persidangan di MK, Tim Hukum Amin mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan.

Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02.

Pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon 02, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu.

Pihaknya, kata dia, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan.

Sehingga akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.

Baca juga: Serangan Balik Timnas Amin: Justru Kualitas KPU RI yang Lebih Rendah dari Saksi dan Ahli

“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh Paslon 02,” jelas dia.

Dalam beberapa putusan MK pada pemilu terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.

MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

Sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved