Kabar Artis

Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Dibebaskan Setelah Divonis 3 Tahun Soal Penipuan Modus CPNS Bodong

Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty dibebaskan. Olivia Nathania saat ini sudah bisa menghirup udara bebas sejak ditahan pada 11 November 2021.

Wartakotalive.com/Arie Puji
Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty dibebaskan. Olivia Nathania saat ini sudah bisa menghirup udara bebas sejak ditahan pada 11 November 2021. Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani sidang perdana perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathalia didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty dibebaskan.

Olivia Nathania saat ini sudah bisa menghirup udara bebas sejak ditahan pada 11 November 2021.

Anak Nia Daniaty tersebut menjadi pesakitan setelah terseret perkara penipuan CPNS bodong.

Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty dan Olivia Harus Bayar Rp 8,1 Miliar

"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Namun, Susanti Agustina tidak menjelaskan rinci waktu bebas Olivia Nathania.

Para korban kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania juga sudah tahu bebasnya anak Nia Daniaty tersebut.

Baca juga: Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata Kasus Penipuan Seleksi CPNS

"Bahkan sudah berulah lagi," ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.

Odie tidak menjelaskan detail tanggapan para korban kasus penipuan bodong setelah mengetahui Olivia Nathania sudah bebas.

Olivia Nathania ditahan hingga menjadi narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.

Baca juga: Kasus CPNS Bodong Belum Selesai, Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantunya Kini Digugat Rp 8,1 Miliar

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Di laporan itu Olivia Nathania disebutkan melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Nia Daniaty Tetap Menikmati Hidupnya di Usia yang Tidak Lagi Muda, Masih Terpikir Menikah Lagi?

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Para korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, serta ibunya, Nia Daniaty.

Baca juga: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty: Saya Hanya Bisa Menyemangati, Dia Sudah Besar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved