CPNS Bodong

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty dan Olivia Harus Bayar Rp 8,1 Miliar

Artis Nia Daniaty dan putrinya Olvia Nathania terpukul, PN Jaksel baru saja mengabulkan gugatan korban CPNS bodong.

Tribunnews.com
Olivia Nathania dan Nia Daniaty harus menyiapkan uang sebesar Rp 8,1 miliar. Sebab PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban CPNS bodong yang dilakukan putri kesayangan Nia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban Olivia Nathania.

Olivia atau Oi, Nia Daniaty, Rafly Tilaar dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Baca juga: Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tidak Hadiri Sidang Gugatan Perdata Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Olivia hingga ibundanya Nia Daniaty telah digugat perdata sebesar Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban meminta tergugat bisa mengembalikan dana yang telah diputuskan.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

Baca juga: Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantu Digugat Korban CPNS Bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.

Korban Penipuan Seleksi CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur di Depan Ruang Sidang.
Korban Penipuan Seleksi CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur di Depan Ruang Sidang. (WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico)

Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi, usai divonis tiga tahun penjara.

Oi telah terbukti melakukan penipuan berkedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved