Kabar Artis
Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantu Digugat Korban CPNS Bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, Olivia Nathania alias Oi dan Rafly N Tilaar digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke PN Jakarta Selatan
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Meskipun kasus pidana pendaftaran CPNS bodong sudah berakhir, Namun nama Nia Daniaty kembali terseret dalam kasus perdata dengan permasalahan yang sama.
Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, Olivia Nathania alias Oi dan Rafly N Tilaar digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong yang dulunya dilakukan oleh Oi.
"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tegugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," katanya Desi Hadi Saputri, kuasa hukum Agustin dan Karuni selaku penggugat Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
"Dalam gugatan kami, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban," sambungnya.
Desi menyampaikan dirinya merasa yang bermasalah dalam gugatannya adalah Oi.
Namun, ia menyeret nama Nia Daniaty karena mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.
"Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tau masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat," ucapnya.
Alasan Desi melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, karena saat Oi dipidanakan, putusan hakim pun tidak menjatuhkan putri Nia Daniaty itu memberikan ganti rugi kepada 179 korbannya.
"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS. Bahkan, orang tua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik," jelasnya.
Desi meminta doa agar proses perdata yang menyeret nama Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly N Tilaar bisa segera diputus majelis hakim.
"Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," ujar Desi Hadi Saputri.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong.
Ia pun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Profil Nia Daniaty
Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Pahitnya yang Menyedihkan |
![]() |
---|
Bunga Citra Lestari Ingin Ada Solusi Perizinan Lagu yang Sempat Dilarang Pencipta |
![]() |
---|
Penampilan jadi Modal Utama Lakoni Pekerjaan, Celine Evangelista Serius Jalani Perawatan |
![]() |
---|
Penyebab Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Salah Satunya Tak Berhubungan Badan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Ternyata Tajir, Segini Jumlah Harta Nafa Urbach yang Janji Berikan Gaji dan Tunjangan pada Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.