Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFH 2 Hari, ASN Terkait Pelayanan Masyarakat Tidak Termasuk

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

kastara.id
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria dari keterangan tertulisnya pada Senin (15/4/2024).

Maria mengatakan, bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan.

Baca juga: Menhub Budi Karya Ajukan Surat Rekomendasi WFH ke Presiden Jokowi Atasi Lonjakan Pemudik

Baca juga: Pemkot Depok Tak Akan Berlakukan WFH untuk ASN Usai Libur Lebaran Pada 16 April

Mulai dari melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile, dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Maria.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Baca juga: Pengamat Nilai Menhub Tak Perlu Ajukan Rekomendasi WFH kepada Presiden Antisipasi Arus Balik

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2024, ASN Boleh WFH Kecuali Berhubungan dengan Pelayanan Publik

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas yang dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.

Anas mengatakan, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Terkait teknisnya tentu diatur instansi pemerintah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved