Arus Balik

Arus Balik Lebaran 2024, ASN Boleh WFH Kecuali Berhubungan dengan Pelayanan Publik

Kebijakan work from home (WFH) diambil bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024 sebagai upaya untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024

Istimewa
Kebijakan work from home (WFH) diambil bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024 sebagai upaya untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2024. 

Kebijakan itu diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Peraturan WFH untuk ASN ini berlaku pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Hanya saja kebijakan WFH tersebut tidak berlaku untuk semua ASN.

ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dapat melakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).

Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Baca juga: Rayakan Lebaran di Bandung, Raffi Ahmad Masih Suka Begadang Terbawa Pekerjaan Sahur

Baca juga: Rayakan Lebaran di Jakarta, Amalia Pilih Pulang ke Jawa Timur Naik Kereta Hari Ini

Ketentuan ASN yang Bisa WFH dan WFO

ASN yang wajib WFO termasuk instansi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Sedangkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Instansi yang bisa WFH di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas, dikutip dari menpan.go.id.

MenpanRB Minta ASN Tetap Tertib

Anas juga mengatakan pengaturan WFH dan WFO bagi ASN ini bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved