Pilpres 2024
Soal Sengketa Pilpres 2024 di MK, PKN: Dalam Sejarah, MK Tidak Pernah Bisa Membatalkan Hasil Pilpres
Waketum PKN Gerry Habel Hukubun sebut pembatalan kemenangan atas pasangan Prabowo-Gibran sudah dipastikan mustahil.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (Waketum PKN) Gerry Habel Hukubun berpandangan, sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah formalitas belaka.
Gerry menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/3/2024).
"Dalam sejarah, Mahkamah Konstitusi tidak pernah bisa membatalkan hasil Pilpres. MK hanya menghitung selisih suara yang bisa dibuktikan," kata Gerry.
Gerry berujar bahwa pembatalan kemenangan atas pasangan Prabowo-Gibran sudah dipastikan mustahil.
Baca juga: Tidak Penuhi Ambang Batas ke Senayan, PKN: Pemilu Ini Masih Jauh dari Slogan Jurdil
"Bahkan jika kita lihat, partai pendukung paslon 01 dan 03 sekilas adem ayem dan tidak ngotot seperti yang seharusnya tunjukkan," ujar Gerry.
Menurut Gerry, parpol yang berada dalam gugatan tersebut juga sudah mengetahui hasil akhirnya.
"Semata-mata hanya formalitas agar semua tahapan dilalui dan tidak mengecewakan pendukung yang sudah memberi dukungan," terang Gerry.
BERITA VIDEO: Mensos Risma Bongkar Kenapa Disebut Jarang Terlihat Salurkan Bansos oleh Hakim MK
Keterangan 4 Menteri Soal Bansos di MK Tak Sesuai Kenyataan
Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) membantah pernyataan dan keterangan 4 menteri yang bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK)
Sebab, apa yang disampaikan para menteri tersebut, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat.
Ketua THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan pemberian perlindungan sosial seperti yang disampaikan ke 4 menteri.
Namun yang menjadi permasalahan adalah anggaran negara yang sebagian besar berasal dari pajak masyarakat, tapi digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu.
"Kami punya beberapa buktinya dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," ucap Ari dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Ari menambahkan ada beberapa indikasi adanya penggunaan uang pajak masyarakat untuk meningkatkan perolehan suara salah satu calon yang didukung Presiden Jokowi.
Baca juga: Panas! Detik-detik Refly Harun Semprot Hotman Paris di Sidang MK
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Gerry Habel Hukubun
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.